Musyarakah dalam Perbankan Syariah
Gaes, Sahabat Perempuan Berbagi..
Dalam artikel kali ini saya mau membahas tentang sistem ekonomi islam. Kalian semua sudah pada tahu kan perkembangan perbankan syariah pada saat ini memang menunjukkan peningkatan. Baik peningkatan dari segi kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem ekonomi islam yang halal untuk mencapai tujuan hidup yang berkah maupun manfaat keberadaan sistem ekonomi islam itu sendiri. Istilah perbankan syariah sebenarnya hanya ada di negara indonesia saja, sedangkan bagi negara lainnya bank syariah itu ialah bank islam.
Pada sistem perbankan ekonomi islam yang kita ketahui, terdapat beberapa perjanjian yang biasanya dilakukan dalam mendukung proses terjadinya transaksi secara halal dan bersifat syariah. Macam perjanjian/akad tersebut adalah Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah. Ketiganya memiliki arti dan fungsi yang berbeda.
Murabahah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama, perjanjian ini terjadi antara bank dengan nasabah yang memerlukan barang dari bank tersebut yang dalam arti adalah transaksi penjualan. Yang membuatnya berbeda dengan transaksi penjualan bank konvensional adalah kejelasan informasi akan jual belinya. Seperti dari mana harga itu didapat, berapa harga pokoknya dan berapa keuntungan yang diambil oleh pihak penjual.
Mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik modal mempercayakan sejumlah modal (pokok modal) kepada pihak kedua sebagai pengelola usaha dengan suatu perjanjian kesepakatan. Pada hari dimana pengelola usaha telah balik modal dan memperoleh keuntungan, maka ia akan mengembalikan pokok modal yang didapat dari pemilik modal ditambah keuntungan yang dibagikan sesuai kesepakatan nisbah bagi hasil diawal akad. Dalam hal ini kerugian akan ditanggung oleh pihak pemilik modal.
Apa Itu Musyarakah ?
Musyarakah berasal dari kata Syirkah dalam bahasa arab yaitu serikat. Musyarakah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih (pemilik modal dan pemilik usaha) yang sama-sama memberikan sejumlah modal atau pembiayaan untuk melakukan usaha. Dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dan porsi modalnya.
Skema musyarakah |
Sekilas ada kemiripan proses antara mudharabah dan musyarakah ya, cuma di sini perbedaannya terletak pada siapa yang menanggung kerugiannya saja. Menurut saya akad musyarakah ini adalah akad yang lebih masuk akal dan adil karena melibatkan dua pihak untuk saling bertanggung jawab baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian.
Landasan hukum dari Al Quran tentang akad musyarakah terdapat pada Q.S Shaad ayat 24 :
"...Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan hanya sedikitlah mereka ini..."
Lalu akad musyarakah juga telah memiliki fatwa dari DSN MUI : No.08/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa ini bisa diakses secara lengkap melalui halaman DSNMUI.
Rukun Musyarakah itu sendiri antara lain :
1. Ijab kabul2. Dua pihak atau lebih yang berakal dan sadar hukum
3. Ada obyek akad yaitu : modal, kerja, keuntungan dan kerugian
4. Nisbah bagi hasil (untung/rugi)
Musyarakah dan Manfaat bagi Umat
Tujuan dari musyarakah adalah memberi keuntungan kepada pengelola atau pemilik usaha, memberi bantuan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan ibadah, sekolah, dan lain-lain.Manfaat Syirkah dalam dunia perbankan :
- Lembaga keuangan syariah (baik itu koperasi, bank atau BMT) akan menikmati peningkatan pendapatan ketika keuntungan pemilik usaha meningkat.- Lembaga keuangan tidak akan mengalami kerugian karena biaya dana (negative spread) karena hanya menanggung beban biaya bagi hasil pemilik usaha
- Lembaga keuangan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan juga untung
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas (cash flow) nasabah jadi tidak terbebani
- Prinsip bagi hasil antara musyarakah beda dengan prinsip bunga bank konvensional, bank/lembaga keuangan (pemilik modal) akan menagih pinjaman nasabah berapapun keutungan yang dihasilkan walau pemilik usaha sedang dalam keadaan merugi.
Namun dibalik manfaat , terdapat pula resiko dalam musyarakah ini, yaitu : pemilik usaha sebagai nasabah menggunakan dana untuk keperluan pribadi, nasabah tidak jujur dalam mengelola modal, nasabah menyembunyikan keuntungan karena alasan tertentu, dan lain-lainnya yang bersifat merugikan.
Oleh karena itu dalam kesepakatan akad musyarakah yang paling diutamakan adalah kepercayaan, kejujuran dan amanah dalam bekerja sama.
Bagi bank syariah atau lembaga keuangan syariah, pemberian modal kepada nasabah digunakan sesuai dengan kebutuhan. Yang antara lain dapat digunakan untuk : tanah dan bangunan, mesin industri/pabrik, bahan baku usaha dan kebutuhan operasional lainnya. Sesuai kesepakatan akad dalam pemberian modal ini, nasabah sebagai pemilik usaha wajib menyerahkan laporan usaha (pendapatan) kepada bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha.
Harapan saya semoga semakin banyak UKM yang bisa terbantukan dengan pemberian modal dari bank syariah atau lembaga keuangan syariah ini sehingga dapat tercipta kesejahteraan atas lapangan kerja yang optimal bagi umat (masyarakat).
Nah gaes, itu saja dulu pembahasan saya secara garis besar tentang akad musyarakah ini, semoga bermanfaat ya :)
Sumber :
Perpuskampus.com
Qazwa.id/musyarakah
Wikipedia.org/musyarakah
20 komentar untuk "Musyarakah dalam Perbankan Syariah"
Bagi usaha kecil memincam modal di perbankan syariah tidak terbebani oleh bunga yg lumayan setiap bulannya ya.
Tapi blom juga tereksekusi.
Tidak mengarapkan pinjaman sih dari bank syariah. Tapi merasa tenang juga, kalo butuh dana jadi tau kemana mencarinya
Mohon maaf Link Hidup, juga Link langsung menuju artikel dan user UNKNOWN tidak akan saya tampilkan karena akan menyebabkan broken link bagi blog saya.
Terima kasih atas pengertiannya 🙏😊