Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Halal kah investasi saham? part 2

@Pasarmodalsyariah instagram

Lanjutan dari Halalkah Investasi Saham?

Ayat tentang Investasi di gambar atas merujuk kepada Quran Surah Yusuf ( 12 ) ayat 46-49                                           
Hal ini jugalah yang dijadikan landasan bahwa Investasi berupa saham syariah dan surat berharga syariah lainnya bersifat halal seperti Reksadana Syariah dan Sukuk.

Layaknya investasi halal lainnya, saham syariah ini merupakan suatu bentuk muamalah dalam masyarakat.

Karena sudah disetujui dengan ijtihad dan musyawarah oleh para ulama yang dalam hal ini adalah sumbernya yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
Agar saham dapat dimasukkan ke dalam kategori saham syariah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh emiten. Kriteria ini ditetapkan oleh bursa dengan melibatkan dewan syariah sebagai pihak yang kompeten di bidang fiqih muamalah..

Adapun kriteria saham suatu emiten dianggap syariah adalah dari proses skriningnya :

1) Skrining awal ditinjau segi bisnisnya: tidak boleh ada aktivitas judi, perdagangan yg dilarang, riba, maksiat, suap dll
Contohnya : Bank Konvensional, Perusahaan rokok, Perusahaan alkohol, Hotel konvensional, Leasing, Fintech non syariah, dll

2) Skrining kedua adalah Financial:
- Hutang di bawah 45% dari aset
- Pendapatan non halal di bawah < 10%

Proses skrining dilakukan dua kali dalam setahun oleh pihak BEI (dalam JII &ISSI)


Saham saham syariah itu mempunyai indeks harga tersendiri, selain bergabung dalam indeks harga saham gabungan (ihsg) , yaitu Indeks JII dan ISSI

Indeks JII = Jakarta Islamic Index , berisi ringkasan dari 30 saham syariah yang memenuhi kriteria sebagai saham yang paling likuid di bursa
Indeks ISSI = Indeks Saham Syariah Indonesia, berisi keseluruhan saham syariah yang terlisting di bursa

Untuk melihat daftar atau list saham2 apa saja yang tergolong syariah bisa dilihat disini

Menepis tuduhan bahwa saham itu gharar atau tidak jelas, maka bentuk atau wujud dari surat kepemilikan saham/surat kolektip saham/warkat adalah nyata, bisa dicetak di perusahaan sekuritas tempat kita menabung saham.
Ini contohnya :




Nah sudah agak tercerahkan ga akan Halalnya Investasi Saham? Dari hal transaksinya dan kriterianya, bisa dilihat bahwasanya Saham dan reksadana itu bukan berawal dari produk perbankan ya, yang selama ini selalu di asumsikan oleh orang orang , karena produk perbankan itu identik dengan bunga, sedangkan produk saham/reksadana terjadi karena transaksi Bai' Al Musawamah yang diperbolehkan dalam hukum jual beli secara islam 😊

Pic source : @ruangsaham IG
                      @pasarmodalsyariah IG
                      @wikusuryomu




Posting Komentar untuk "Halal kah investasi saham? part 2"